Selasa, 28 Desember 2010

Sistem Ekonomi Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN


A.   SISTEM EKONOMI
Secara mendasar sebenarnya sistem ekonomi ada 3 macam yaitu :
  1. Sistem ekonomi liberal (pasar), sistem ini memberi kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masyarakat untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya negara-negara yang menganut sistem ini adalah negara-negara yang mempunyai banyak modal (negara maju) sehingga negara-negara seperti ini sering disebut negara kapitalis/penguasa modal.
  2. Sistem ekonomi terpusat (terpimpin), dalam sistem perekonomian ini semua sumber daya dikuasai sepenuhnya oleh seorang pemimpin saja (biasanya pemerintah) dan masyarakat hanya berperan sebagai konsumen, sehingga dalam sistem perekonomian seperti ini harga-harga barang lebih mudah dikendalikan sehingga kemakmuran masyarakat lebih mudah untuk diatur. biasanya negara yang menggunakan sistem perekonomian seperti ini adalah negar-negara komunis.
  3. Sistem perekonomian campuran, sistem ini merupakan perpaduan antara sistem ekonomi terpusat dengan sistem perekonomian liberal. Sistem perekonomian ini memberikan kebebasan kepada pihak swasta pada batas-batas yang tidak menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga sumber daya sebagian dikelola pemerintah dan sebagian dikelola swasta/masyarakat yang punya modal. Negara-negara yang menganut sistem perekonomian seperti ini adalah negara yang masih dalam taraf mensejahterakan masyarakatnya.

B.   SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA
v     Pada zaman dahulu kehidupan ekonomi nenek moyang kita masih tertutup. Segala sesuatu yang dibutuhkan masyarakat suatu desa dihasilkan oleh desa itu sendiri. Adat istiadat masih sangat mengikat dan kebutuhan desa selalu dikerjakan secara gotong royong. Peradaban manusia bertambah maju, sehingga kebutuhan pun bertambah banyak. Oleh sebab itu, maka timbullah tukar menukar barang yang akhirnya berkembang menjadi jual beli. Kemudian mulai mengenal uang sebagai alat pertukaran, dan terjadilah pasar yang merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli.
v     Pada abad ke 13 masuklah pengaruh asing yang dibawa oleh para pedagang Eropa, antara lain orang Portugis, Spanyol, Inggris, Belanda. Sifat gotong royong dan kekeluargaan yang dimiliki bangsa kita dipengaruhi oleh sifat bangsa-bangsa Eropa yang serba individualistis. Sistem perekonomian yang mereka bawa dari Eropa adalah sistem perekonomian liberal.
v     Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942-1945 bangsa kita mengalami penindasan yang lebih kejam. Pada masa itu tidak ada sistem perekonomian yang diterapkan, yang ada hanya sistem ekonomi perang. Semua produksi ditujukan untuk kepentingan perang tentara Jepang.
v     Tanggal 17 Agustus 1945 merupakn tanggal bersejarah bagi bangsa Indonesia yaitu diproklamasikannya kemerdekaan bangsa Indonesia. Kata kemerdekaan membawa kebebasan bangsa kita untuk menyusun kembali sistem perekonomian sendiri yang berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, yaitu sistem perekonomian yang berasaskan kekeluargaan.
Orde Baru yang lahir tahun 1966, menghendaki kembali kemurnian Pancasila dan UUD 1945. Saat itu mulai dilaksanakan sistem perekonomian yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk mewujudkan demokrasi ekonomi. Sistem perekonomian ini disebut Sistem Ekonomi Pancasila.
Jadi kalau kita lihat Indonesia sekarang ini, Indonesia menganut sistem perekonomian campuran, ini terbukti melalui UUD 45 pasal 33 dimana sebagian sumber daya dikuasai oleh negara (melalui BUMN) namun berjalannya waktu dan tingkat inflasi, sekarang beberapa aset BUMN dan sahamnya dijual kepada swasta sehingga sekrang sumber daya Indonesia sebagian besar dikuasai oleh swasta ( kaum kapitalis/penguasa modal). Dari sini bisa disimpulkan sistem perekonomian Indonesia adalah campuran yang akan mengarah pada liberal.
Sistem ekonomi Indonesia adalah sintesa antara kapitalisme dan sosialisme. Dengan memadukan dua unsur ini maka yang ada dalam sistem ekonomi Indonesia adalah bukan individualisme dan bukan pula kolektivisme. Dalam perekonomian Indonesia ada individualisme, namun karena telah di batasi kolektivisme maka individualisme ini tidak segarang aslinya.
Sentralisai dan swastanisai. Peran negara dalam sistem perekonomian Indonesia memang sentral, namun hal itu tidak menjadikannya seperti sentralisme yang ada di negara-negara sosialisme, lagi-lagi hal ini karena hasil sintesa antara individulisme dan kolektivisme.

C.   ASAS SISTEM EKONOMI INDONESIA
Sistem perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu? Pertama, asas ini lekat sekali dengan ide-ide Pak Hatta, mengenai sebuah bentuk perekonomian yang oleh beliau dianggap paling sesuai dengan masyarakat Indonesia . Dengan ide inilah Pak Hatta menggagas satu badan ekonomi Indonesia yang di kenal dengan “koperasi”. Kedua, hal ini berkenaan dengan UUD’45, tepatnya dalam pembukaan dan dua pasal pokok di dalamnya. Asas kekeluargaan ini secara ekstrisik nampak pada pasal 33 ayat 1, sedangkan secara intrisik asas dapat di pahami dari Pembukaan UUD, pasal 27 ayat 2, dan pasal 33 (2,3).
Dalam pasal 33 ayat 1 yang berbunyi,
“ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.
Di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi,
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”,
Dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi,
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu.
Dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut: kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan

D.   LANDASAN SISTEM EKONOMI INDONESIA      
Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.
Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme);
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi);
  3. Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi);
  4. Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak);
5.      Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar